PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 27
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
