Pasal 13
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Perawat Gigi, untuk:
a. Perawat Gigi Kategori Keterampilan dengan pendidikan Diploma III (D.III) keperawatan gigi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Perawat Gigi Kategori Keahlian dengan pendidikan Diploma IV (D.IV) keperawatan gigi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, kecuali yang berasal dari pendidikan formal; dan b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
