PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi
Pasal 6
PKO dilakukan setiap tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
PKO dilakukan setiap tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.