PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi
Pasal 4
(1) PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan secara berjenjang oleh Tim PKO. (2) Hasil PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan ekspektasi pimpinan 1 (satu) level di atas entitas akuntabilitas kinerja yang dinilai.
