PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi
Pasal 2
PKO dilakukan terhadap: a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/ Lembaga; b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah; dan c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi.
