Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Penata Perizinan wajib memiliki 1
(satu) organisasi profesi. (2) Setiap Penata Perizinan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Perizinan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Perizinan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Perizinan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
