PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
(1) Jabatan Fungsional Penata Perizinan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penata Perizinan Ahli Pertama; b. Penata Perizinan Ahli Muda; c. Penata Perizinan Ahli Madya; dan d. Penata Perizinan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
