PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penata Perizinan wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Penata Perizinan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
