Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- sarjana atau diploma empat di bidang sosial, ekonomi, pertanian, bisnis, pendidikan, teknik/rekayasa, lingkungan, kesehatan, sains informasi, hukum, pariwisata, transportasi, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya; dan
- magister dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Utama; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan
Fungsional Penata Perizinan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya; 3. 60 (enam puluh) tahun bagi Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Utama yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan 4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Utama. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Utama dari pejabat fungsional utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Perizinan yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
