PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 63
BAB 6 — PENUTUP
PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyusun dan MENETAPKAN Pola Karier di lingkungan instansi masing- masing paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
