PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 51
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER
(1) Pengisian Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat dilakukan melalui jalur percepatan Sekolah Kader. (2) Sekolah kader sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis pengembangan kompetensi bagi calon- calon kader pimpinan yang bertalenta dan berkinerja tinggi di Instansi Pemerintah.
