PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 49
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER
Pengisian JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional dilakukan melalui Mutasi JPT Nasional.
