PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 31
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER
Perencanaan Pola Karier untuk JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilakukan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
