PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 29
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN POLA KARIER
(1) PyB menyusun rencana pengembangan karier dengan memperhatikan: a. urutan karier yang berkesinambungan kecuali dari JF ke JPT atau Jabatan Administrator. b. tugas serumpun, kompetensi yang berkaitan, dan kualifikasi pendidikan yang diperlukan. (2) Rencana pengembangan karier di tingkat nasional disusun oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Rencana pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Rencana pengembangan karier instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
