PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 19
BAB 2 — RUANG LINGKUP POLA KARIER
(1) Pola Karier Diagonal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF. (2) Perpindahan karier diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi: a. JA ke JF; b. JF ke JA; c. JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama; atau d. JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama.
