PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 13
BAB 2 — RUANG LINGKUP POLA KARIER
(1) Perpindahan karier horizontal bagi JA ke JF yaitu: a. Administrator dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Madya; atau b. Pengawas dapat berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Muda. (2) Dalam hal kondisi tertentu perpindahan karier dapat dilakukan melalui mekanisme penyetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
