PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 40
pasal.id
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kadastral dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
