PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 17
pasal.id
(1) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
