Pasal 37
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Prestasi kerja yang telah dilakukan Widyaiswara sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, dan harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Widyaiswara yang belummemiliki ijazah Pascasarjana (S2)tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Widyaiswara dan harus memiliki ijazah Pascasarjana (S2)paling lama5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila tidak memiliki ijazah Pascasarjana (S2) dapat diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang didudukinya. (4) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini Widyaiswara yang sedang menjalani pembebasan sementara karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
