PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 30
BAB 9 — FORMASI
(1) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara didasarkan pada indikator, sebagai berikut: a. jumlah penyelenggaraan diklat dalam 1 (satu) tahun; dan b. jenis diklat yang akan dilaksanakan.
(2) Instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak memiliki Lembaga Diklat tidak dapat mengangkat Widyaiswara.
