PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Widyaiswara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan ASN yang diduduki oleh PNS.
