PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 23
BAB 7 — PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT,TIM PENILAI,DAN PEJABAT YANG MENGUSULKANPENETAPANANGKA KREDIT
(1) Masa jabatan Anggota adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) PNS yang telah menjadi Anggota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut- turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu satu masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat Anggota yang dinilai, Ketua dapat mengangkat Anggota pengganti.
