PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 19
BAB 7 — PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT,TIM PENILAI,DAN PEJABAT YANG MENGUSULKANPENETAPANANGKA KREDIT
Dalam MENETAPKAN angka kredit Widyaiswara, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh: a. Tim Penilai bagiKepala LAN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan LAN yang membidangi Diklat yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat (TPP); b. Tim Penilai bagi Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi (TPI); dan c. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Daerah (TPD).
