PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 14
BAB 6 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Widyaiswarayang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kediklatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka
Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 1 (satu) orang.
