Pasal 7
BAB 5 — UNSUR, SUB UNSUR, DAN KEGIATAN
(1) Unsur Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas sub unsur: a. pendidikan; b. tugas pokok Pengawas Mutu Pakan; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub Unsur Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang peternakan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. pendidikan dan pelatihan prajabatan. (4) Sub Unsur tugas pokok Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. pengawasan dan pengujian mutu pakan, terdiri atas:
- persiapan pengawasan/pengujian;
- pengawasan;
- pengujian;
- penyusunan laporan hasil pengawasan dan pengujian;
- penerapan Sistem Manajemen Mutu; dan 6) melakukan kegiatan lain terkait pengawasan mutu pakan. b. pengembangan sistem dan metode, terdiri atas:
- pengembangan sistem dan metode pengawasan;
- pengembangan sistem dan metode pengujian;
- evaluasi sistem dan metode pengawasan dan pengujian;
- pengembangan formula pakan; dan 5) pengembangan standar mutu bahan pakan/pakan. (5) Sub Unsur Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan mutu pakan; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan mutu pakan; dan c. pembuatan dan penyusunan bahan informasi di bidang pengawasan mutu pakan. (6) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan mutu pakan; b. pengajar/pelatih dalam bidang pengawasan mutu pakan; c. pmberian konsultasi/bimbingan dibidang pengawasan mutu pakan yang bersifat konsep; d. keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; f. keanggotaan dalam organisasi profesi; dan g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya. (7) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengawas Mutu Pakan Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan untuk Pengawas Mutu Pakan Tingkat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
