PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 37
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengawas Mutu Pakan yang mendapat penghargaan sebagai Pengawas Mutu Pakan Teladan dapat diberikan angka kredit dengan ketentuan: a. 25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK, untuk penghargaan Teladan I Tingkat Nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. 15% (lima belas persen) angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK, untuk penghargaan Teladan I Tingkat Provinsi.
