PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 34
BAB 13 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pengawas Mutu Pakan diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), tidak dapat memenuhi angka kredit yang yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat memenuhi angka kredit yang yang disyaratkan; atau c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan.
