Pasal 27
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2); b. memiliki pengalaman di bidang pengawasan mutu pakan paling kurang 2 (dua) tahun; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Mutu Pakan; d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi Pengawas Mutu Pakan; dan e. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
