Pasal 18
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibantu oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tim Penilai Angka Kredit bagi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. b. Tim Penilai Angka Kredit bagi pejabat eselon II yang membidangi pengawasan mutu pakan di Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kementerian Pertanian. c. Tim Penilai Angka Kredit bagi Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan mutu pakan Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi. d. Tim Penilai Angka Kredit bagi Pejabat eselon II yang membidangi pengawasan mutu pakan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
