PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 13
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Pengawas Mutu Pakan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tercantum diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (2) Pengawas Mutu Pakan yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan memenuhi angka kredit sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengawasan mutu pakan.
