PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan 1 (satu) kali, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
