Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama; b. Jabatan Fungsional Guru ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional Guru ahli madya. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaran pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
