PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Pasal 10
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi.
