Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN JENJANG JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. perencanaan layanan kekayaan intelektual; b. pengelolaan permohonan layanan kekayaan intelektual; c. pemberdayaan kekayaan intelektual; d. penyelesaian sengketa kekayaan intelektual; e. evaluasi dan pemantauan layanan kekayaan intelektual; dan f. rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan layanan kekayaan intelektual meliputi:
penyusunan rencana kerja layanan kekayaan intelektual; dan
evaluasi rencana kerja layanan kekayaan intelektual; b. pengelolaan permohonan layanan kekayaan intelektual meliputi:
layanan permohonan kekayaan intelektual; dan
layanan pasca permohonan kekayaan intelektual; c. pemberdayaan kekayaan intelektual meliputi:
persiapan diseminasi kekayaan intelektual;
pelaksanaan diseminasi kekayaan intelektual; dan
inventarisasi kekayaan intelektual komunal; d. penyelesaian sengketa kekayaan intelektual meliputi:
inventarisasi data laporan aduan terkait pelanggaran kekayaan intelektual;
inventarisasi dokumen dan analisa terhadap pelaksanaan mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa alternatif;
edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual; dan
pelaksanaan kegiatan pemetaan wilayah potensi pelanggaran kekayaan intelektual; e. evaluasi dan pemantauan layanan kekayaan intelektual meliputi:
evaluasi dan pemantauan layanan permohonan kekayaan intelektual;
evaluasi dan pemantauan pemberdayaan kekayaan intelektual; dan
evaluasi dan pemantauan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual; f. rekomendasi tindak lanjut layanan kekayaan intelektual meliputi:
pengembangan rencana strategis kekayaan intelektual;
pengembangan standar layanan kekayaan intelektual; dan
pengembangan kualitas kinerja layanan kekayaan intelektual.
