PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 57
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia.
