PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama; b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda; c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
