PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Kekayaan Intelektual wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Analis Kekayaan Intelektual berdasarkan penetapan kinerja unit kerja
yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
