PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Analis Kekayaan Intelektual bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Analis Kekayaan Intelektual dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Analis Kekayaan Intelektual dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
