PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 24
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penyuluh KB Ahli Muda/Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh KB Ahli Madya/Madya, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Penyuluh KB Ahli Madya/Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh KB Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
