Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penyuluh KB Kategori Keterampilan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas
jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Penyuluh KB Terampil/Pelaksana; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh KB Penyelia. (2) Penyuluh KB Kategori Keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh KB Ahli Muda/Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh KB Ahli Utama. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penyuluh KB Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh KB Ahli Utama/Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar dalam penilaian SKP.
