PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 19
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, setiap Penyuluh KB wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Penyuluh KB disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan
kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
