PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Pasal 17
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh KB, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
