Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Penyuluh KB Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian; c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. telah mengikuti dan lulus diklat penjenjangan fungsional di bidang Program KKBPK untuk Kategori Keahlian; dan
e. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan. (2) Penyuluh KB Kategori Keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh KB Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat), ditambah 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
