Pasal 3
(1) Program Reform Leader Academy diselenggarakan dengan tujuan agar sumber daya aparatur dapat meningkatkan : a. kualitas pemahaman mengenai kebijakan reformasi birokrasi yang diindikasikan dengan kemampuan dalam memahami konsep dan kebijakan reformasi birokrasi, manajemen perubahan, road map dan dokumen usulan reformasi birokrasi, manajemen kinerja, monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan rencana aksi reformasi birokrasi Instansi; b. kemampuan dalam merencanakan suatu perubahan, menyusun road map dan dokumen usulan reformasi birokrasi, merencanakan manajemen kinerja, melaksanakan monitoring evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan menyusun rencana aksi reformasi birokrasi Instansi. (2) Sasaran penyelenggaraan programReform Leader Academy adalah terwujudnya sumber daya aparatur yang kompeten dan mampu melakukan perubahan dan mendorong pelaksanaan program reformasi birokrasi di instansinya.
