Pasal 5
BAB 2 — KATEGORI DAN PERSYARATAN PELAMAR
(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. pelamar prioritas I; b. pelamar prioritas II; dan c. pelamar prioritas III. (2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. (3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II. (4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
