PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN...
Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani. (2) Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk JF Guru Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan sarjana atau diploma empat ditetapkan pada golongan IX.
