Pasal 23
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. (2) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022. (3) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut: a. Pelamar Prioritas I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan b. Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021. (4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.
