Pasal 21
BAB 4 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pengumuman lowongan PPPK JF Guru tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui SSCASN. (2) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kalender. (3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Jabatan; b. jumlah lowongan Jabatan; c. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan; d. sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; e. alamat dan tempat lamaran ditujukan; f. jadwal pelaksanaan seleksi; g. persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar; h. masa hubungan perjanjian kerja; i. tata cara pendaftaran dan seleksi; dan j. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi instansi.
(4) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah juga mengumumkan lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menyampaikan tautan lowongan di SSCASN.
