PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pembinaan teknis pengoperasian pesawat udara, yang terdiri atas sub-unsur:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.
