PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Pasal 53
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara diatur oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
